Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili Antar Kota dan Provinsi, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW
Update | 11 Januari 2022, 09:16 WIBSKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada penduduk dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
Masa berlaku SKP juga diatur. Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan, SKP berlaku selama 100 hari kerja sejak diterbitkan.
Jika masa berlaku SKP sudah berakhir, penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.
SKP yang tidak berlaku menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.
Adapun dalam hal penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan penduduk melebihi masa berlaku SKP, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Baca Juga: Anti Ribet, Sekarang Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW
Pindah dalam satu kabupaten/kota tak perlu SKP
Sementara itu, perpindahan penduduk dalam satu desa/keluarahan, antardesa/kelurahan, antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP.
Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 hanya mensyaratkan penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu KK.
Berikutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap fomulir dan persyaratan yang telah diserahkan.
Kemudian, petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, e-KTP, dan/atau KIA dengan alamat baru.
Beriringan dengan itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota akan mencabut KK, e-KTP, dan/atau KIA alamat lama.
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV