Anti Ribet, Sekarang Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW
Update | 11 Januari 2022, 08:21 WIB“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” tuturnya.
Zudan juga mengaku telah menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena di website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.
“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” kata dia.
Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak
Alasan penghapusan keterangan atau pengatar dari RT/RW sampai Desa/Kelurahan adalah karena data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap.
Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” kata Zudan.
Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV