> >

Anti Ribet, Sekarang Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW

Update | 11 Januari 2022, 08:21 WIB
Ilutrasi kartu tanda penduduk. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah aturan mengenai persyaratan layanan catatan sipil kini disederhanakan, termasuk syarat keterangan RT/RW atau Desa/Kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, sekarang pindah domisili penduduk lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW. 

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.

Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujarnya melalui keterangan terrtulis yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu (8/1/2022).

Sekarang, untuk perpindahan domisili antarkabupaten/kota atau antarprovinsi hanya perlu membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Baca Juga: Tidak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili

Lewat aturan anyar itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan juga mengancam akan memberi sanksi tegas bila masih ada petugas yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pada para Kepala Dinas Dukcapil, Zudan menginstruksikan untuk mengecek hingga tingkat petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU