> >

Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean bila Ingin Praperadilan: Itu Hak Tersangka

Hukum | 11 Januari 2022, 07:48 WIB
Ferdinand Hutahaean saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Polri mempersilahkan Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan.  (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mempersilakan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jika berniat mengajukan gugatan praperadilan. 

Seperti diketahui, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung ditahan di rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silahkan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri Senin (10/1/2022).

Secara terpisah pengacara Ferdinand Hutahaean Zakir Rasyidin, mengaku pihaknya belum kepikiran bahwa praperadilan sebagai suatu opsi yang akan ditempuh.

Hal ini dikarenakan proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejauh ini dinilai sudah sangat baik.
"Belum ada (praperadilan). Kita belum terpikirkan soal itu ya. Karena memang kita lihat prosesnya sangat baik sekali ya. Jadi kita lihat dari sisi-sisi administrasi, saya kira clear ya dari yang perlu kita permasalahkan," kata Zakir. 

Baca Juga: Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Alasan Penahanan Ferdinand

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu, usai polisi melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin kemarin. 

Ramadhan menyebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand. 

Dia menjelaskan Ferdinand ditahan atas alasan subyektif, yakni pertimbangan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatanya, dan menghilangan barang bukti.

Selain itu, juga terdapat alasan obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Ramadhan menyebut, dalam kasus ini Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara," ujar Ramadhan. 

Ferdinand, lanjut dia, akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Awal Mula Kasus yang Menjerat Ferdinand Hutahaean

Awal mula kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA ini mencuat setelah Ferdinand melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya.

Berikut cuitan Ferdinand yang menjadi sorotan:

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," cuitnya.

Akibat cuitan tersebut, dia kemudian dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1).

Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Atas Cuitan Ujaran Kebencian Terkait dengan Sara!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU