Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Ferdinand Hutahaean Usai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Hukum | 11 Januari 2022, 06:08 WIBDi sisi lain, atas perbuatannya ini, Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Senin siang, pukul 10.30 WIB, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Mantan politikus Partai Demokrat itu memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ferdinand selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB malam tadi dengan status terbaru sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Gandeng 3 Pengacara ke Bareskrim Polri, Siap Jelaskan Kronologi Cuitan Viralnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara