> >

Diperiksa soal Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Riwayat Kesehatan

Hukum | 10 Januari 2022, 12:19 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini Senin (10/1/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengungkapkan membawa sejumlah dokumen sebagai alat bukti yang salah satunya adalah catatan riwayat kesehatannya.

Menurutnya, kondisi kesehatannya saat ini merupakan akar permasalahan yang mengakibatkan dirinya membuat cuitan bernada SARA.

"Saya membawa riwayat kesehatan saya, yang memang mengkhawatirkan sebetulnya. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa" ujar Ferdinand di Lobi Bareskrim Polri, Senin.

Ferdinand datang ke Mabes Polri dengan didampingi tiga orang tim kuasa hukum.

Melalui kedatangannya ke Bareskrim Polri, dia berharap bisa membantu kepolisian untuk segera menuntaskan kasus yang menurut dia adalah sebuah kesalahpahaman.

Baca juga: Bawa 3 Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Tiba di Mabes Polri untuk Diperiksa soal Ujaran Kebencian

"Salah paham karena orang berbicara dengan persepsi tanpa mengetahui fakta-fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

Adapun Ferdinan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Ia dilaporkan akibat melontarkan cuitannya di media sosial Twitter miliknya yang berbunyi "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya, Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" yang viral di media sosial.

Cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pengusutan kasus ini pun dilakukan dengan cepat. Bareskrim Polri langsung memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, hingga dua hari kemudian kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Terkait hal ini, Ferdinand dipersangkakan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU