Booster Vaksin Gratis Hanya untuk Lansia dan Peserta BPJS PBI, Ini Kriterianya
Update | 10 Januari 2022, 10:06 WIBBayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta.
Mengutip Kompas.com, Selasa (4/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
Penduduk usia 18 tahun ke atas
Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Mengenai vaksin booster yang akan diberikan pada masyarakat, Nadia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, menjelaskan ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut adalahPfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com