Soal Wakil Menteri, Mensesneg: Kalau Tidak Diperlukan, Tidak Perlu Diisi
Politik | 8 Januari 2022, 10:01 WIB“Kan kita timnya sudah kita, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali,” ujarnya.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tengah gencar meneken aturan yang berkaitan mengenai jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian.
Terbaru, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, di mana ada aturan tentang penambahan wakil menteri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV