Wamen untuk Bagi-Bagi Jabatan? Ini Kata Sekjen PDIP
Politik | 7 Januari 2022, 18:45 WIBDiberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan:
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Ayat selanjutnya, disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Adapun ruang lingkup tugas Wamendagri diterangkan dalam Pasal 2 ayat 5, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.
Baca Juga: PKB Nilai Pengadaan Kursi Wamendagri untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara