Bahlil Lahadalia Bongkar Penyebab Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
Berita utama | 7 Januari 2022, 16:20 WIBTapi yang terjadi, kata Bahlil, ketika investasi mau masuk baik dari dalam maupun luar negeri konsensi sudah menipis karena dipegang pihak-pihak yang lebih dulu tanpa ada evaluasi.
“Maka kita melakukan pembenahan ini, contoh izin usaha pertambangan itu sebesar 5.490 yang mau dicabut sekarang itu 2.078, itu berarti hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju,” kata Bahlil.
Baca Juga: Selain IUP, Jokowi Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan Seluas 3,1 Juta Hektar dan HGU Perkebunan
Dalam keterangannya, Bahlil mengungkapkan kementerian yang dipimpinnya ke depan akan berkolaborasi dengan Kementerian LHK untuk mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
“Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konsesi, tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industry, tetapi areal tersebut dipakai hanya untuk orang sewa jalan, nah tidak lagi bisa lagi kaya ini,” tegasnya.
“Atau (ada juga) izin dikasih, digadaikan di bank, uangnya diambil, kerjanya enggak jelas,” tambahnya.
Bahlim lebih lanjut memastikan, sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Indonesia ramah pada investasi.
“Tetapi investasi yang betul-betul bertanggung jawab kepada rakyat, bangsa, dan negara,” kata Bahlil.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV