Bahlil Lahadalia Bongkar Penyebab Pencabutan Izin Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan
Berita utama | 7 Januari 2022, 16:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha baik pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan dasar yang kuat sebagaimana UUD 1945.
Nantinya, izin-izin yang dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel dan kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, bahkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta Koperasi.
“Pengusaha tidak boleh mengatur negara, tapi pemerintah yang harus mengatur pengusaha, tapi juga pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dengan pengusaha. Izin-izin yang kamu cabut ini adalah izin yang tidak beroperasi, contoh IUP,” ujarnya.
“Dari 2.078 ditambah 19 sekarang, izinnya sudah dikasih IPPKH sudah dikasih tetapi tidak melakukan eksekusi. Izinnya sudah dikasih, IPPKH sudah dikasih, RKBnya enggak dibuat-buat,” tambahnya.
Baca Juga: BREAKINGNEWS! Jokowi Cabut Izin 2.087 Perusahaan Pertambangan Minerba
Tidak hanya itu, Bahlil mengungkapkan ada juga izin yang diberikan tetapi orangnya tidak jelas. Ada juga izinnya dikasih, tetapi dicari lagi orang untuk menjual izin.
“Nah kaya-kaya gini enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan. Kita ingin investasi ke depan, harus investasi yang berkualitas. Kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” ucap Bahlil.
“Kita ingin untuk meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi di daerah semaksimal mungkin,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV