> >

Blak-blakan Wapres soal Presiden Jokowi yang Tambah Kursi Wamen: Didasari Volume Kerjaan

Berita utama | 7 Januari 2022, 14:53 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan, jabatan Wakil Menteri pada kementerian didasari dari volume pekerjaan. (Sumber: BPMI Setpres)

Dalam Perpres tersebut, terdapat penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.

Baca Juga: Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya

Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:

  1. Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU