Blak-blakan Wapres soal Presiden Jokowi yang Tambah Kursi Wamen: Didasari Volume Kerjaan
Berita utama | 7 Januari 2022, 14:53 WIBDalam Perpres tersebut, terdapat penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.
Baca Juga: Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya
Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:
-
Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
-
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
-
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
-
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
-
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:
-
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
-
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV