Penerapan e-KTP Digital Bertahap, Dukcapil: Warga yang Tak Punya HP, Bikin KTP Manual
Peristiwa | 7 Januari 2022, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital akan dilakukan secara bertahap.
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap," kata Zudan dalam keterangan video, yang dikutip KOMPAS.TV, Jumat (7/1/2022).
Dia menuturkan, untuk mendapatkan KTP digiital ini syaratnya harus memiliki smartphone atau ponsel pintar. Selain itu daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakat dapat menggunakan teknologi.
Lalu bagaimana dengan warga yang tidak memiliki smartphone dan daerah yang kesulitan sinyal internet (blankspot)?
Terkait hal tersebut, Zudan menuturkan warga bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil seperti saat pembuatan KTP fisik.
"Buat yang belum yang belum punya smartphone, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Zudan menekankan, saat ini Dukcapil tetap menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.
Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service. Pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual," jelasnya.
Sebagai informasi dengan adanya KTP digital berbentuk quick response (QR Code) ini, maka KTP sudah tidak berbentuk kartu fisik melainkan langsung tersimpan di smartphone.
QR Code itu akan tersimpan dalam smartphone melalui aplikasi Identitas Digital, sehingga warga tak perlu menunjukkan KTP fisik saat butuh data kependudukan.
Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Selain itu, e-KTP digital bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Sebagai informasi, saat ini e-KTP digital masih dalam tahap uji coba sejak 2021 di 58 kabupaten/kota.
Baca Juga: Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV