> >

Penerapan e-KTP Digital Bertahap, Dukcapil: Warga yang Tak Punya HP, Bikin KTP Manual

Peristiwa | 7 Januari 2022, 13:54 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan penerapan E-KTP digital akan dilakukan secara bertahap. (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital akan dilakukan secara bertahap.

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap," kata Zudan dalam keterangan video, yang dikutip KOMPAS.TV, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, untuk mendapatkan KTP digiital ini syaratnya harus memiliki smartphone atau ponsel pintar. Selain  itu daerahnya harus memiliki jaringan, serta masyarakat dapat menggunakan teknologi.

Lalu bagaimana dengan warga yang tidak memiliki smartphone dan daerah yang kesulitan sinyal internet (blankspot)?

Terkait hal tersebut, Zudan menuturkan warga bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil seperti saat pembuatan KTP fisik.

"Buat yang belum  yang belum punya smartphone, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Zudan menekankan, saat ini Dukcapil tetap menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service. Pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual," jelasnya.

Sebagai informasi dengan adanya KTP digital berbentuk quick response (QR Code) ini, maka KTP sudah tidak berbentuk kartu fisik melainkan langsung tersimpan di smartphone.

QR Code itu akan tersimpan dalam smartphone melalui aplikasi Identitas Digital, sehingga warga tak perlu menunjukkan KTP fisik saat butuh data kependudukan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU