5 Orang yang Ikut Ditangkap dalam OTT Rahmat Effendi Dibebaskan, Tapi Masih Dipanggil sebagai Saksi
Hukum | 7 Januari 2022, 11:58 WIBSeluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.
Tersangka AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih. Kemudian tersangka MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Miliaran saat OTT Rahmat Effendi di Rumah Dinas, Begini Kronologinya
Rahmat Effendi diduga telah mengantongi uang suap sampai hingga mencapai Rp7,1 miliar.
Uang suap tersebut didapat dari komisi pihak swasta yang dapat pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, pembebasan lahan Polder 202 serta pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Dalam APBD-P tahun 2021 di Pemkot Bekasi nilai total anggaran untuk belanja modal ganti rugi tanah tersebut sekitar Rp286,5 Miliar.
Selain itu, RE juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban, serta menerima uang sebesar Rp30 juta terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah Uang ke Pengusaha Pakai Kode
Atas perbuatannya keempat tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat Effendi dan empat tersangka lain sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV