Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean Naik ke Tahap Penyidikan
Hukum | 6 Januari 2022, 21:54 WIBHaris menjelaskan, pihaknya melaporkan Ferdinand Hutahaean guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran
Haris menilai Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais karena menulis cuitannya yang mengandung SARA dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Dari cuitannya Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila," ujar Haris.
Adapun terkait ucapan maaf yang disampaikan Ferdinand, Haris menilai hal itu bukan ditujukan kepada dirinya pribadi, melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.
Karena itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ujar Haris.
Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV