> >

KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi

Hukum | 6 Januari 2022, 19:19 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan romi oranye tahanan KPK, Kamis (6/1/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: TERBARU - KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka, Barang Bukti Uang Rp5,7 Miliar Diamankan!

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penetapan ini setelah tim melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap 14 pihak yang diamankan KPK dalam OTT pada Rabu (5/1/2022).

"Jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah disita KPK. Sebanyak Rp3,7 miliar berupa uang tunai, dan Rp2 miliar dalam bentuk rekening buku tabungan," ujar Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta. 

Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Rahmad Effendi. 

Baca Juga: Kantor Kepala Dinas Perumahan Turut Disegel KPK Pasca OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU