KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Hukum | 6 Januari 2022, 19:19 WIBEmpat tersangka lain sebagai penerima yakni, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi, Mulyadi alias Bayong, selaku Lurah Kati Sari serta Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 14 orang, dan hanya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Atas perbuatannya Ali Amril, Suryadi, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Usai Kena OTT KPK
Sedangkan Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Jumhana Lutfi, Mulyadi dan Wahyudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV