> >

3 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Handi-Salsabila Coba Hilangkan Bukti dengan Ubah Warna Mobil

Hukum | 6 Januari 2022, 16:51 WIB
Dansat Dik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani saat menyerahkan barang bukti berupa kendaraan mobil kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiganya.

"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," kata Chandra tanpa merinci hasil tes kejiwaan para tersangka.

Dia mengaku bersyukur berkas perkara ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," kata Chandra.

Diketahui, ketiga tersangka itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Baca Juga: Terkuak! Ini Kebohongan Kolonel P yang Disebut Panglima TNI Usai Bunuh Handi-Salsa

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU