> >

Anies Teken Pergub Nomor 93 Tahun 2021, Penggunaan Air Tanah di Jakarta Mulai Dilarang Tahun Depan

Peristiwa | 6 Januari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi penggunaan air tanah oleh masyarakat perkotaan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang, maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria itu harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.

Bagi pemilik atau pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar, Anies dan RK Tak Jamin Jadi Presiden, Politikus PKB: Mereka akan Pensiun

Cegah Jakarta Tenggelam

Dilansir dari Kompas.com, dimulainya pelarangan pemakaian air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang.

Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus mengalami penurunan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan.

Baca Juga: Potret Anies Baswedan Nostalgia ke Warteg Zaman Kampanye Pilkada 2017 di Kawasan Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030.

"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.

Baca Juga: PDIP Sebut Punya Banyak Kader Muda untuk Gantikan Anies sebagai Gubernur DKI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU