> >

Duduk Perkara Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim hingga 3 Saksi Diperiksa Polisi

Hukum | 6 Januari 2022, 07:42 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.

Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan dua saksi.

Baca Juga: Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama

Haris menjelaskan, pihaknya melaporkan Ferdinand Hutahaean guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Sebab, kata Haris, cuitan Ferdinand yang dianggap menghina agama diduga telah membuat gaduh dan mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kami anggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," kata Haris di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti

Haris menilai Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais karena menulis cuitannya yang mengandung SARA dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Dari cuitannya Ferdinand tersebut menunjukkan yang bersangkutan tidak Pancasilais, anti-Pancasila," ujar Haris.

Adapun terkait ucapan maaf yang disampaikan Ferdinand, Haris menilai hal itu bukan ditujukan kepada dirinya pribadi, melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.

Baca Juga: Joseph Suryadi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tuduhannya

Karena itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Pembelajaran bagi kita semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ujar Haris.

Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada  4 Januari 2022.

Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama

Usai mengunggah status itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Berpotensi Timbulkan Keonaran

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan ujaran Ferdinand Hutahaean melalui cuitannya di media sosial Twitter berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Siap Hadapi Putri Jusuf Kalla: Saya Juga Punya Hak untuk Melaporkan Balik

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Mabes Polri Sebut Ujaran Ferdinand Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU