> >

KJRI Kinabalu Tetap Ikuti Proses Hukum ART Keturunan Indonesia Korban Pembunuhan di Malaysia

Sosial | 5 Januari 2022, 20:41 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Muhammad Muhsinin Dolisada. Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu tetap mengikuti perkembangan kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) Nur Afiah Daeng Damin yang masih memiliki hubungan dengan keluarga di Indonesia. (Sumber: KOMPAS TV)

"Sampai saat ini, proses hukum sudah berjalan. Akan ada sidang lanjutan di bulan Februari mendatang," ujar Muhsinin.

Adapun pelaku pembunuhan Nur Afiah Daeng Damin tidak lain majikannya sendiri, yakni Mohammad Ambree Yunos (40) dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen (33).

Etiqah Siti dikenal publik Malaysia sebagai finalis MasterChef Malaysia 2012.

Pada 29 Desember 2021, pengadilan Malaysia telah mendakwa kedua pelaku dengan hukuman mati.

Baca Juga: Keluarga ART Korban Pembunuhan Majikan di Malaysia Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Keduanya ditangkap pada Rabu (15/12/2021) atas kasus pembunuhan asisten rumah tangga Nur Afiah Daeng Damin yang masih keturunan Indonesia. 

Media setempat memberitakan, pembunuhan dilakukan keduanya di apartemen pelaku yang terletak di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia. Diperkirakan, peristiwa itu dilakukan pada sekitar 10 hingga 13 Desember lalu.

Etiqah Siti Noorashikeen bersama suaminya sempat membuat laporan palsu ke kepolisian bahwa mereka telah menemukan jenazah Nur Afiah di apartemen milik mereka. Namun, laporan tersebut berujung pada penangkapan keduanya.

Kini, Etiqah Siti Noorashikeen bersama suaminya berada di rumah tahanan hingga persidangan selesai dan akan kembali menjalani persidangan pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Fakta Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART: Terancam Hukuman Mati!

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU