> >

RUU TPKS Bisa Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, Bila Tidak Ada Revisi dari Pemerintah

Sapa indonesia | 5 Januari 2022, 20:36 WIB
DPR RI dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam waktu satu masa sidang, jika tidak ada revisi dari pihak pemerintah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam waktu satu masa sidang, jika tidak ada revisi dari pihak pemerintah.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditia, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Menurut politikus Nasdem ini, saat ini draft RUU tersebut sudah selesai, dan tinggal diserahkan pada pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) dan daftar investasi masalah (DIM) nya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Janji Libatkan DPR, Organisasi atau Tokoh Agama, dan Penegak Hukum Bahas RUU TPKS

“Ini sudah selesai, sudah kami plenokan di badan legislasi, dan segera kami paripurnakan sebagai hak inisiatif DPR,” jelasnya.

“Nanti dikirim ke pemerintah untuk diterbitkan surpres dan DIM-nya, itulah pidato Pak Jokowi untuk meminta Menteri Kumham dan Menteri PPPA menyiakan DIMnya,” lanjut Willy.

Dia menegaskan, jika tidak banyak perubahan materi muatan dalam DIM tersebut, maka proses pengesahannya akan berjalan cepat dan lancar.

“Kalau tidak ada revisi langsung ketok.”

Menurutnya, untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang, hanya diperlukan waktu selama satu masa sidang.

“Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari,” tuturnya.

Willy menambahkan, dirinya telah berkoordinasi dengan Wamenkumham selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS, yakni  Edy Hiraej.

“Bahwasanya presiden karena sudah berpidato, ini surpres dan DIM sudah disiapkan. Tinggal kami memang akan memparipurnakan, karena ini masih waktu reses, insya Allah di pembukaan masa sidang kami bamus, dan langsung diparipurnakan,” urainya.

Willy juga menjelaskan bahwa  naskah RUU TPKS ini semuanya baru, karena undang-undang ini bersifat tidak carry over.

“Kalau carry over, dia tinggal melanjutkan pebahasan. Kalau dia tidak carry over, maka dia diulang pembahasannya, diulang penyusunannya,” tuturnya.

Selanjutnya, Willy juga menyebut bahwa pembahasan RUU tersebut pada periode 2016-2019 dinyatakan selesai, dan harus mulai dari awal lagi.

Pada periode anggota DPR tahun 2019-2024, RUU tersebut diinisiasi oleh Komisi VIII,  yang awalnya mengusulkan dua prolegnas.

“Tapi di 2020 kami bikin kebijakan bahwa satu komisi cuma boleh satu usulan hak inisiatif prolegnas. Maka Komisi VIII tidak mengusulkan ini.”

Baca Juga: DPR Respons Jokowi soal RUU TPKS: Kami Prioritaskan Segera ke Bamus untuk Dikirim ke Presiden

“Di 2021 baru masuk lagi, setelah tiga fraksi meminta ini dimasukkan ke Prolegnas, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB, kemudian menjadi hak inisiatif dari badan legislasi,” imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya memulai sidang RUU ini pada Agustus lalu, dan selesai pada Desember 2021.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU