> >

RUU TPKS Bisa Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, Bila Tidak Ada Revisi dari Pemerintah

Sapa indonesia | 5 Januari 2022, 20:36 WIB
DPR RI dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam waktu satu masa sidang, jika tidak ada revisi dari pihak pemerintah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam waktu satu masa sidang, jika tidak ada revisi dari pihak pemerintah.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditia, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (5/1/2022).

Menurut politikus Nasdem ini, saat ini draft RUU tersebut sudah selesai, dan tinggal diserahkan pada pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) dan daftar investasi masalah (DIM) nya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Janji Libatkan DPR, Organisasi atau Tokoh Agama, dan Penegak Hukum Bahas RUU TPKS

“Ini sudah selesai, sudah kami plenokan di badan legislasi, dan segera kami paripurnakan sebagai hak inisiatif DPR,” jelasnya.

“Nanti dikirim ke pemerintah untuk diterbitkan surpres dan DIM-nya, itulah pidato Pak Jokowi untuk meminta Menteri Kumham dan Menteri PPPA menyiakan DIMnya,” lanjut Willy.

Dia menegaskan, jika tidak banyak perubahan materi muatan dalam DIM tersebut, maka proses pengesahannya akan berjalan cepat dan lancar.

“Kalau tidak ada revisi langsung ketok.”

Menurutnya, untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang, hanya diperlukan waktu selama satu masa sidang.

“Paling lama 1,5 bulan. Masa sidang ini kan sampai Februari. Kalau surpres nya bisa turun cepat. Kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, surpres itu maksimal 60 hari,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU