> >

Kasus Omicron Meningkat, HNW Desak Kebijakan PTM 100 Persen Dibatalkan

Politik | 5 Januari 2022, 16:24 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah. Salah satu alasannya karena kini jumlah kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang mencapai 254 pasien. 

"Apalagi dengan belajar dari beberapa negara seperti Korea Selatan yang sempat memberlakukan PTM 100 Persen tetapi dicabut dan sekolah ditutup lagi, karena menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata pria yang karib disapa HNW itu kepada KOMPAS TV, Rabu (5/1/2021). 

Politikus PKS itu mengutip pernyataan Presiden Jokowi, yang mana pemerintah harus mengutamakan keselamatan rakyat dalam mengambil setiap kebijakan di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Baca Juga: Wajib PTM 100 Persen Tuai Pro Kontra, Wali Kota Solo Gibran Tak Mau Ambil Risiko

Sehingga, untuk keselamatan anak didik, harus menjadi prioritas tertinggi saat menetapkan kebijakan pembelajaran.

“Kewajiban Negara memang untuk menyelenggarakan pendidikan nasional (pasal 31 UUD NRI 1945), tapi sesuai Pembukaan UUD RI 1945, Negara juga berkewajiban untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk anak-anak  Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi korban karena kesembronoan atau ego birokrat semata,” katanya.

Ia menjelaslan, pemerintah pada dasarnya telah menyadari peningkatan potensi penularan Covid-19, dengan memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan hingga 17 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut membuat seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, akan menerapkan PPKM level 2.

“Dengan naiknya PPKM ke level ke 2 tersebut, khususnya di Jakarta, lazimnya berbagai kegiatan kembali disesuaikan dan dibatasi. Maka sudah sewajarnya kegiatan pembelajaran tatap muka yang akan diselenggarakan penuh juga harus mengalami penyesuaian," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, KPAI Minta Pemerintah Pertimbangkan Kelanjutan PTM 100 Persen

HNW menilai, kondisi ketika kebijakan PTM 100 Persen dikeluarkan melalui SKB 4 Menteri yakni pada 21 Desember 2021, telah berubah signifikan di awal tahun 2022. 

Misalnya pada 21 Desember 2021 penularan Omicron di Indonesia hanya berjumlah 5 kasus, namun per 3 Januari 2002, saat PTM 100 persen diberlakukan, jumlah tersebut bukan menurun, malah naik menjadi 162 kasus.

"Apalagi menurutnya, vaksinasi untuk anak juga belum maksimal, baru mencapai 3,8 juta dosis. Sementara jumlah siswa SD saja pada tahun 2021 berjumlah 24,84 juta anak, dan jumlah Siswa SMP 10,1 juta anak. Sementara fasilitas bangunan sekolah pun, tentu tidak mencukupi bila diberlakukan [rokes yang ketat dengan pembuatan jarak bangku sekolah," ujarnya. 

Ia mengaku menerima berbagai aspirasi dari para wali murid dan orang tua yang khawatir keselamatan anaknya bila dipaksakan pemberlakuan PTM 100 Persen. Apalagi dengan berbagai perkembangan yang belum teratasi tersebut. 

Untuk itu, agar tak terulang meluasnya Covid-19 akibat kesembronoan seperti di awal penyebaran pandemi covid-19, pemerintah harus lebih hati-hati dengan mengevaluasi pemberlakuan PTM 100 persen. 

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Tunda PTM 100 Persen

"Mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 dengan varian Omicron, juga memaksimalkan kesiapan sekolah, dan vaksinasi para murid, secara lebih serius, bertanggung jawab dan obyektif,” ujarnya.

Ia mengimbau pemerintah untuk tak menekan pihak sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 Persen, tetapi melihat fakta-fakta di lapangan. 

Salah satunya seperti vaksinasi yang masih sangat rendah di kalangan anak-anak, sarana prasarana sekolah yang belum memadai, penyebaran Covid termasuk varian Omicron, dan banyaknya orang tua dan anak yang khawatir akan keselamatan anak-anak peserta didik, yang bisa tertular virus covid-19 baik varian delta maupun Omicron. 

"Semua demi pemenuhan kewajiban negara, dan hak warga serta anak-anak peserta didik, agar bisa selamat dari corona, dan bisa sukses melaksanakan kegiatan belajar bagi generasi muda masa depan bangsa dan negara," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU