> >

Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya

Politik | 5 Januari 2022, 12:29 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.

Baca Juga: Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun

Diketahui, Viani Limardi dipecat dari kader PSI pada 25 September 2021 lalu. Pada surat pemecatan yang beredar disebutkan salah satu alasan pemecatan Viani adalah karena ia dituduh melakukan penggelembungan dana reses. 

Alasan ini, menurut Viani, adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya dan merusak citranya serta merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di Jakarta. 

Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses ini adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU