> >

Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya

Politik | 5 Januari 2022, 12:29 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Gugatan terkait pemecatannya sebagai anggota PSI tersebut sudah dikirimkan sejak November 2021 lalu. 

"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis, 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Ada 3 gugatan yang Viani tuntut kepada tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Baca Juga: PSI Siap Hadapi Viani Limardi: Kami Akan Beberkan Semua Fakta dan Bukti

Gugatan yang dilayangkan Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.

Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI, yaitu: 

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU