> >

Menkumham soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Di DPR Masih Ada Ganjalan

Berita utama | 5 Januari 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Dalam cermatnya, Presiden Jokowi menyoroti soal rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual yang masih berproses sejak pembentukannya di tahun 2016.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Mendesak Ditangani, Jokowi Beri Instruksi Khusus ke Dua Menteri Ini

Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.

“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” kata dia.

Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.

Tidak hanya menugaskan Menkumham dan Menteri PPP, Presiden Jokowi juga meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksusal juga melakukan langkah-langkah percepatan.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di satuan Pendidikan, Orang Tua Harus Punya Akses Komunikasi dengan Anak

“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI,” katanya.

“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” ujar Presiden Jokowi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU