8 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Perairan Johor Dipulangkan
Peristiwa | 4 Januari 2022, 23:01 WIB"Tersangka S (Susanto) alias AC (Acing) ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Bahru, Malaysia," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, lanjut Ramadhan, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
"Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal," kata Ramadhan.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa bukti cetak rekening koran atas nama tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi.
Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia.
Yang jelas, polisi masih mendalami peran dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya.
Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Termasuk pula dengan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka JI dan AS.
Keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal.
Awal kejadian
Tenggelamnya perahu pekerja migran Indonesia tanpa dokumen di perairan Tanjung Balai, Johor, terjadi pada 15 Desember lalu.
Peristiwa itu menewaskan 21 orang. Sebanyak 13 orang selamat dan 30 orang hilang.
Kemudian 17 jenazah telah dipulangkan oleh Satuan Tugas Operasi Misi Kemanusiaan Internasional melalui Batam.
Adapun tiga jenazah lainnya belum dapat dipulangkan karena masih menunggu proses identifikasi di Malaysia.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV