8 Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Perairan Johor Dipulangkan
Peristiwa | 4 Januari 2022, 23:01 WIBBATAM, KOMPAS.TV – Sebanyak 8 (delapan) jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di perairan Johor Bahru Malaysia pada pertengahan Desember 2021 lalu akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Pemulangan jenazah tersebut diketahui melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/1/2021).
Jenazah dijemput langsung oleh Satgas Misi Kemanusiaan Internasional.
Mereka adalah sejumlah tim yang terdiri dari Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Ditpolairud, Kemenlu, dan BP2MI yang menggunakan kapal Polri KP Laksamana 7021.
Kadivhubinter Polri Irjen Johni Asadoma selaku Kepala Operasi (Kaops) Misi mengatakan, terdapat 64 orang menjadi korban kapal yang membawa PMI secara ilegal ke Malaysia.
"Misi utama adalah mengevakuasi atau repatriasi jenazah dari WNI yang menjadi korban kapal tenggelam," kata Johni Asadoma, Selasa, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, terkait WNI yang belum ditemukan, pihaknya belum mengetahui nasibnya apakah hilang atau sudah tiba dengan selamat di tempat lain di Malaysia.
Oleh sebab itu, selain menjemput jenazah, tim juga bertandang ke Malaysia untuk menginvestigasi kasus tersebut lebih lanjut.
"Ada tim yang akan mewawancarai beberapa WNI yang masih hidup untuk melengkapi penyidikan kasus ini, sampai pada pengambilan nantinya," terangnya.
Johni menegaskan, kejahatan perdagangan manusia lintas negara selalu bekerja dengan jaringan di negara asal dan tujuan.
Dari situ, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Malaysia.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menyebutkan bahwa 8 (delapan) jenazah itu telah teridentifikasi.
Baca Juga: TNI AU Tahan Satu Prajuritnya yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
"Repatriasi korban pada hari ini berjumlah delapan korban yang telah terindetifikasi. Meski demikian, kami bersama Tim DVI Mabes Polri untuk memastikan kembali sebelum korban dibawa kembali ke Indonesia," jelasnya.
Tersangka
Dalam kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Kepri juga kembali menetapkan satu orang tersangka bernama Susanto alias Acing.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV