Nasib PTM 100 Persen kala Jakarta Turun ke PPKM Level 2
Peristiwa | 4 Januari 2022, 13:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta kembali dinyatakan berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali yang diteken Senin (3/1/22).
"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dikutip Selasa (4/1/22).
Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022.
Padahal, Pemprov DKI Jakarta baru memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen Senin (3/1/22) kemarin.
Lalu bagaimana nasib kelanjutan PTM 100 persen tersebut?
Baca Juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2; Omicron Merebak, Kasus Aktif Covid-19 Meningkat Dua Kali Lipat
Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas kelanjutan PTM terbatas 100 persen.
"Saya juga baru dapat informasi, kan kami juga lagi monitoring juga di wilayah-wilayah, insya Allah kami bahas," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Namun, Taga mengatakan, PTM 100 persen masih dimungkinkan pada masa PPKM Level 1 dan 2.
"Iya, untuk Level 1 dan 2 masih dimungkinkan untuk menerapkan (PTM 100 persen), kecuali Level 3 dan 4," kata Taga.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV