Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Penetapan Tersangka Terlalu Cepat
Hukum | 4 Januari 2022, 11:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Proses penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dinilai terlalu cepat, karena hanya berselang beberapa hari sejak diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Selasa (4/1/2022).
Ichwan juga menyebut penetapan tersangka itu menunjukkan matinya keadilan.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Bahkan menurut Ichwan, proses ini akan berbeda jika bukan pihak pengritik pemerintah yang mengalami pelaporan serupa.
Ichwan menyebut, ada sejumlah tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penetapan itu berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan.
Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka. Bahar langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.
Baca Juga: Langsung Ditahan, Ini Sederet Pasal dan Ancaman Hukuman Bahar bin Smith
Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com