Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang
Peristiwa | 4 Januari 2022, 11:14 WIBDengan demikian, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Meski begitu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022, kantin belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” kata Jumeri.
Baca Juga: Wagub DKI: 10.429 Sekolah di Jakarta Mulai PTM Terbatas 100 Persen Hari Ini
Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.
Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan, di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
Lalu, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.
Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Sejauh Mana Aspek Keamannya?
“Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang dipantau di antaranya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid.
Serta laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid 19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Keluarkan Berbagai Program Terobosan untuk Tahun 2022
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com