Langsung Ditahan, Ini Sederet Pasal dan Ancaman Hukuman Bahar bin Smith
Hukum | 4 Januari 2022, 11:16 WIBAdapun ancaman hukuman terhadap Bahar Smith sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga Tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka
Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Mapolda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.
Kronologinya, kata Arief, kasus Bahar tersebut dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan Saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Baca Juga: Bahar Smith Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara