> >

Terungkap, Ini Cara 3 Anggota TNI Buang Tubuh Handi-Salsabila dari Atas Jembatan

Hukum | 4 Januari 2022, 10:23 WIB
TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022). Dalam kasus ini, 3 anggota TNI AD jadi tersangka. (Sumber: Kompas TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekontruksi kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jasad Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat berbeda.

Lokasi pertama di samping jalan, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan.

Lokasi kedua di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses rekonstruksi di lokasi kedua tersebut berlangsung sekira 20 menit dimulai pukul 14.05 WIB dan berakhir pada pukul 14.25 WIB.

Memakai pakaian tahanan berwarna kuning dan sandal jepit, ketiga tersangka memperagakan adegan dalam pengawalan ketat tentara.

"Ada beberapa adegan yang diperagakan tapi TKP-nya berada di Jembatan Menganti ini. Saya tidak bisa memberikan jawaban lengkap karena ada yang lebih berwenang melakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Chandra seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Ini 4 Dugaan Motif Kecelakaan Berujung Pembunuhan yang Libatkan 3 Anggota TNI

Dalam reka adegan itu korban digantikan alat peraga berupa dua boneka. Para tersangka membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Tajum.

Kedua korban dibuang dari atas jembatan.

Korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebih dahulu di sisi barat jembatan.

Di titik yang sama, korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Dalam kasus yang menewaskan Handi dan Salsabila tersebut tiga anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka masing-masing atas nama Kolonel Priyanto, Koptu Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.

Sebelum Dibuang ke Sungai

Seperti diketahui, Salsabila bersama Handi Saputra menjadi korban tabrak lari tiga anggota TNI AD di pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.

Setelah menabrak kedua remaja itu, ketiga anggota TNI AD itu menghentikan laju kendaraannya. Mereka kemudian mengevakuasi korban Handi Saputra ke pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang anggota TNI menarik tubuh Salsabila yang masuk ke kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan. 

Setelah itu, tubuh Salsabila diangkut ke dalam mobil oleh dua anggota TNI. Di saat yang sama, anggota TNI itu menyampaikan kepada warga sekitar akan membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.

Berikutnya, giliran tubuh Handi Saputra yang diangkut ke dalam mobil yang ditumpangi tiga anggota TNI. 

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tubuh korban Handi Saputra ditempatkan di bagian belakang.

Setelah membawa kedua korban ke dalam mobil, ketiga anggota TNI AD tersebut lansung bergegas. 

Baca Juga: Jenderal Dudung Ingatkan Prajurit: Jangan Ada Tradisi TNI AD Timbulkan Korban Jiwa

Dua remaja itu berboncengan sepeda motor saat menjadi korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Namun, kedua korban kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.

Pada 11 Desember 2021, warga di aliran Sungai Serayu Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat remaja tanpa identitas.

Hasil koordinasi Polrestabes Bandung dan Polresta Banyumas serta Polres Cilacap, dipastikan, dua mayat tersebut merupakan korban kecelakaan di Nagreg.

Hasil pengembangan diketahui, kedua remaja tersebut dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya menabrak mereka menggunakan mobil.

Ketiganya sempat melarang warga membantu evakuasi korban dan langsung memasukkan korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Reka Ulang Tabrakan Nagreg, 3 Anggota TNI AD Dihadirkan

Dalang Utama Pembunuhan Handi-Salsabila

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya yang mengkonfrontir ketiga pelaku dalam satu pemeriksaan.

"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," ucap Jenderal Andika.

Baca Juga: Tiga TNI Buang Korban Tabrakan ke Sungai, DPR: Kami Minta Penjelasan TNI Soal Pembinaan

Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," ujarnya.

Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.

Baca Juga: Penampakan Kolonel Priyanto dan Dua Oknum TNI Diborgol saat Lakoni Rekonstruksi Handi-Salsa

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU