> >

Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie

Hukum | 4 Januari 2022, 01:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus prostitusi yang melibatkan artis sinetron Cassandra Angelie berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus prostitusi itu, terbongkar sejumlah nama artis yang diduga turut terlibat dalam prostitusi online atau daring tersebut.

Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan para publik figur yang diduga terlibat itu berprofesi sebagai artis sinetron.

Zulpan pun menyebut pihaknya bakal segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.

"Kita juga segera melakukan langkah-langkah yakni pemanggilan saksi yang sudah kita jadwalkan," kata Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Senin (31/12/2021).

Baca Juga: Kasus Prostitusi Kalangan Selebriti, Psikolog: Ada Perdagangan Manusia di Kasus Prostitusi!

Zulpan menjelaskan dalam pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra, pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Selain Cassandra Angelie, tiga tersangka lainnya yakni muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Ada pun sejumlah nama artis lainnya yang diduga terlibat dalam praktik jaringan prostitusi online itu diketahui polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga muncikari yang sudah diamankan itu.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Kronologi Digerebek hingga Artis Lain Terlibat

"Akan dilakukan pengembangan pada pihak lain yang juga memiliki keterkaitan dalam kasus ini, yakni di bawah muncikari yang ditetapkan tersangka. Polda Metro sudah miliki daftar nama mereka," ujarnya.

Namun demikian, Kombes Zulpan enggan menyebut inisial nama sejumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Awal Mula dan Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Ada Faktor Ekonomi

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra Angelie mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

Oleh kepolisian, Cassandra Angelie kemudian dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Tarif Rp30 Juta, Ada Artis Lain Terlibat

Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Aliza Gunado Bantah Jadi Perantara Azis Syamsuddin Soal Kasus Suap DAK Lampung Tengah 2017

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU