Ini 5 Opsi Perekrutan SDM Asal Eijkman yang Dilebur ke BRIN
Peristiwa | 3 Januari 2022, 09:31 WIBDalam pasal 58 peraturan tersebut disebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
Sehingga, terhitung sejak 1 September 2021 BRIN melaksanakan ketentuan pasal tersebut dengan menetapkan Peraturan Kepala BRIN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BRIN.
Terkait kepegawaian, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.
"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN.
Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Profesor Zubairi Djoerban: Eijkman adalah Sejarah, Sepatutnya Dihormati
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com