Ini 5 Opsi Perekrutan SDM Asal Eijkman yang Dilebur ke BRIN
Peristiwa | 3 Januari 2022, 09:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi berubah nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Terhitung sejak September 2021, Eijkman terintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa terkait pemberhentian ilmuan di LBM Eijkman menerapkan lima opsi terkait status para pekerjanya.
Adapun, kelima opsi perekrutan SDM dari LBM Eijkamn ke BRIN tersebut, antara lain:
- Opsi pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
- Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021
- Opsi ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
- Opsi keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
- Opsi kelima, honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Baca Juga: 71 Peneliti Diberhentikan akibat Peleburan Eijkman ke BRIN
Perlu diketahui, Lembaga Eijkman merupakan unit proyek yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Sementara itu, per 1 September 2021, sebanyak 5 lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN yaitu Batan, Lapan, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/BRIN yang termasuk di dalamnya LBM Eijkman.
Dengan meleburnya 5 lembaga tersebut kemudian membuat status LBM Eijkman berubah menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Dengan status tersebut, maka menurut Handoko para periset di LBM Eijkman bisa diangkat menjadi peneliti dengan mendapat segala hak finansialnya.
Integrasi tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com