> >

Viral Tulisan 'Open BO' di Uang Kertas, Apa Arti dan Maksud Istilah Itu?

Peristiwa | 2 Januari 2022, 20:16 WIB
Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan uang kertas yang dicorat-coret dengan tulisan 'Open BO' viral di media sosial. Dalam foto yang diunggah, tampak uang itu ditulisi nomor ponsel orang tidak dikenal.

Istilah 'Open BO' juga kembali santer terdengar pada malam pergantian tahun baru 2022 Jumat (31/12/2021) lalu setelah artis berinisial CA tertangkap atas kasus prostitusi online. Istilah apa itu sebenarnya?

Open BO adalah istilah yang kerap digunakan dalam dunia prostitusi yang merupakan singkatan dari booking out atau booking online.

Istilah itu merupakan kode yang dipakai untuk orang yang menjajakan diri atau praktik prostitusi.

Kode ini kerap digunakan para pekerja seks komersial di berbagai media sosial. Dengan menggunakan istilah tersebut pekerja seks baik laki-laki atau perempuan mengumumkan dirinya bisa dipesan (booking) secara online, atau bisa diajak berkencan (out).

Maraknya prositusi online yang dibalut dengan istilah tersebut di Surakarta, Jawa Tengah membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara pada Februari 2021 silam.

Baca Juga: Viral Tulisan 'Open BO' di Uang Rp10.000, Ada Ancaman Pidana untuk Corat-Coret Uang

mas walkot…monggo jajarannya disuruh sekalian download michat…malah buanyak dibandingkan dg yg offline… karena yang begini ini biasanya beberapa bulan ke depan hanya pindah tempat…dari offline ke online..eh sama ganti harga juga ding mas..soalnya klo online lebih tinggi harganya,” keluh salah satu netizen.

"Betul. Banyak yg open BO. Akan kami trace,” balas Gibran di akun Instagram pribadinya.

Pernyataan Gibran yang mengomentari soal 'Open BO' pun direspons netizen. Mereka kaget bahwa sosok pria yang baru dilantik sebagai Wali Kota Solo itu ternyata paham dengan istilah tersebut.

“kereenn mas Gibran paham jg open bo..online lbh bnyk memang drpd yg mangkal,” tulis netizen lain.

Istilah berkonotasi negatif ini sempat ramai kembali setelah baliho Ketua DPR Puan Maharani di depan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur dicoret dengan tulisan "Open BO" pada Juli 2021 silam.

Baca Juga: Baliho Puan Dicoret "Open BO", PDIP Minta Kader untuk Tak Terpancing Provokasi

Menanggapi tindakan tersebut Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus aksi vandalisme tersebut.

"Iya benar, ada laporan itu ke kami. Yang sesuai laporan (LP) pelapor adalah pejabat DPC PDIP Kabupaten Blitar, kemarin (23/7/2021)," kata Leo, Minggu (25/7/2021).

Ia menyebut, pelaku vandalisme akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. 

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU