Dua Guru Agama Ini Perkosa Santrinya, Ada yang Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi Asrama
Hukum | 2 Januari 2022, 19:07 WIBTak hanya pada para korban, Herry juga melakukan cuci otak terhadap istrinya sendiri.
Akibat perbuatannya, Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono, dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Terkini dilakukan Moh. Syukur (50), pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
MS memerkosa santrinya SN yang berusia 19 tahun pada April 2021.
Akibatnya, korban hamil dan pada 21 Desember 2021 melahirkan bayi secara prematur. Kelahiran itu terjadi di kamar mandi asrama pesantren.
Kronologi kejadian bermula ketika seluruh santri di pesantren itu pulang ke rumah masing-masing di hari pertama bulan Ramadan.
Saat itu, korban tidak pulang ke rumahnya karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, pemerkosaan terjadi saat tempat kejadian sepi karena santri sudah pulang ke rumah masing-masing.
Meskipun korban sudah melawan sekuat tenaga, tapi berdasarkan keterangan polisi, korban tetap kalah hingga pemerkosaan pun terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com