> >

4 Upaya Kemnaker untuk Pastikan Penerapan Upah Minimum, Termasuk Mengerahkan Pengawas

Update | 2 Januari 2022, 13:27 WIB
Sekjen Kemnaker menyebut pihaknya akan melaksanakan empat langkah untuk memastikan penerapan upah minimum tahun 2022. Salah satunya adalah mengerahkan pengawas. (Sumber: Kemnaker)

Ketiga, melaksanakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.

Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun.

Upaya keempat ini sekaligus memastikan disusun, diimplementasikan dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

"Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, " tegasnya.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, kata Anwar, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6.022.217 orang.

Baca Juga: Matangkan Persiapan G20, Kemnaker Latih Tim LO demi Nama Baik Indonesia

Sedangkan yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1.404.753 orang.

"Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang, " kata Anwar Sanusi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU