> >

Heboh Warganet Ngaku Dapat Uang Palsu dari ATM, BI Beri Penjelasan dan Solusinya

Viral | 2 Januari 2022, 11:17 WIB

Ilustrasi uang. Baru-baru ini, jagad media sosial Indonesia dihebohkan dengan pengakuan seseorang terkait pengalaman sialnya, menerima uang palsu dari mesin ATM. (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peredaran uang palsu melalui mesin ATM kembali terjadi. Terbaru, korban membagikan pengalaman sialnya itu ke media sosial hingga berujung viral.

Menanggapi cerita dari warganet tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan pun mencoba untuk memberikan solusinya.

Menurut Junanto, langkah pertama yang mesti dilakukan jika menerima uang plasu dari mesin ATM yaitu menghubungi pihak bank terkait.

Dengan begitu, setelah mendapatkan klarifikasi dari nasabah soal peredaran uang palsu itu, pihak bank akan melaporkannya ke BI guna diteliti lebih lanjut.

Baca Juga: Waduh, Ada Tulisan ‘Open BO’ di Uang Kertas Rp10.000, BI Langsung Beri Penjelasan

"Dari hasil klarifikasi (dari BI) tersebut, bank akan menginfokan kembali kepada yang bersangkutan," ujar Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Namun, selain cara di atas, masyarakat juga dapat melaporkan atau melakukan klarifkasi langsung ke BI terkait uang yang diragukan keasliannya.

Saat berada di kantor BI, masyarakat kemudian akan diminta untuk mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Dalam kewenanganya mengatur peredaran uang, BI akan menentukan apakah uang yang diragukan tersebut asli atau palsu.

Baca Juga: Siapa Sangka Uang Koin Rp50 Bergambar Komodo Bisa Laku hingga Rp2,5 Juta, Ini Ketentuannya

Tak Ada Ganti Temuan Uang Palsu 

Jawaban untuk permohonan klarifikasi soal uang yang diragukan keasliannya akan dikeluarkan BI maksimal dalam 14 hari kerja. 

Namun, usai permohonan tersebut, BI tidak dapat memberikan penggantian atas temuan uang palsu kepada orang yang bersangkutan.

Sebab, di samping memberikan klarifikasi, BI hanya bertugas melakukan penanggulangan uang palsu dari sisi preventif dengan cara menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Baik secara tatap muka langsung dengan menggelar sosialisasi, ataupun melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa.

Sedangkan yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum.

Seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupai Palsu (Botasupal).

Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Natal dan Tahun Baru

Uang Palsu dari ATM

Adapun sebelumnya, cuitan soal uang palsu dari mesin ATM yang viral di media sosial Twitter pertama kali diunggah oleh pemilik akun @ridwanhr, Kamis (30/12/2021).

Dalam twit-nya itu, @ridwanhr mengungkapkan bahwa istrinya baru saja melakukan tarik tunai melalui mesin ATM, namun uang yang diterima ternyata palsu.

"Istri ambil uang di atm bank plat merah dapet uang palsu, kok bisa ya?" bunyi kicauan @ridwanhr, yang kini telah mendapatkan 16.000 lebih likes dan tiga ribuan retweets.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU