Penunggak Pajak Siapkan BPKB dan STNK, Pemutihan Kendaraan Berlanjut Januari 2022 di Wilayah Ini
Sosial | 2 Januari 2022, 06:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah sudah berakhir pada akhir 2021 lalu.
Namun kabar baik bagi yang tinggal di salah satu wilayah ini. Ternyata, pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir Januari 2022.
Salah satu wilayah yang masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 614 Tahun 2021.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak 2021 Lampaui Target Meski Dibayangi Pandemi Covid-19
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan, antusiasme masyarakat Sultra sangat tinggi saat membayar pemutihan pajak.
"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ujarnya Suharmin dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (2/1/2022)
Saat ada pemutihan pajak kendaraan, loket pembayaran pajak sangat ramai sehingga diputuskan untuk diperpanjang.
Adapun masa keringanan pajak di Pemprov Sultra akan berlaku sampai 31 Januari 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program untuk memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan.
Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews Sultra