Waduh, Ada Tulisan Open BO di Uang Kertas Rp10.000, BI Langsung Beri Penjelasan
Viral | 1 Januari 2022, 20:53 WIBKetentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Geger di Penghujung 2021, Muncul Uang Kertas Nominal Rp200 RIbu BI Langsung Beri Penjelasan
Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," tandas Junanto.
Bisa Ditukar dan Tak Layak Edar
Lebih lanjut Junanto mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.
Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.
Mengutip indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
- Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah
- Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya
Baca Juga: Punya Uang Kertas Rp2.000 dan Rp5.000? Kolektor Siap Beli Rp30 Juta!
Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
- Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
- Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Sobek selebar lebih dari 8 mm
- Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi
Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com