> >

Bahar Smith Diteror Tiga Kepala Anjing Berdarah, Pengacara Minta Polisi Usut Tuntas

Hukum | 1 Januari 2022, 13:19 WIB
Bahar Smith terjerat kasus ujaran kebencian dan kini pihak kepolisian telah memeriksan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. (Sumber: Kompastv/Ant)

Penyidik Polda Jawa Barat menyita sidikitnya enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian uang mengandung unsur SARA dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

Terjadi penambahan barang bukti yang disita di hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smkt***@gmail.com.

Sedangkan untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.

"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.

Baca Juga: Polisi Periksa 34 Saksi untuk Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar Bin Smith

Ramadhan menjelaskan, untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara.

Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Terkait kasus tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan berdasarkan metode scientific crime investigation.

Sebelumnya, pada 29 Desember tahun lalu Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Kasus yang menjerat dia terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud pasal-pasal di UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Bahar bin Smith akan Diperiksa Sebagai Saksi 3 Januari 2022

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Antara


TERBARU