Kronologi Santriwati di OKU Selatan Diperkosa Guru: Hamil, dan Melahirkan Prematur di Kamar Mandi
Update | 1 Januari 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, bernama Moh. Syukur (50 tahun) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerkosaan.
Pemerkosaan itu dilakukan terhadap santriwatinya sendiri berinisial SN (19 tahun).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, perbuatan keji guru pesantren yang memerkosa santriwati itu terjadi pada April 2021.
Kronologi kejadian bermula ketika seluruh santri di pesantren itu pulang ke rumah masing-masing di hari pertama bulan Ramadan.
Saat itu, korban tidak pulang ke rumahnya karena desa tempat tinggalnya relatif jauh dari pesantren.
Berdasarkan laporan dari kepolisian, pemerkosaan terjadi saat tempat kejadian sepi karena santri sudah pulang ke rumah masing-masing.
Meskipun korban sudah melawan sekuat tenaga, tapi berdasarkan keterangan polisi, korban tetap kalah hingga pemerkosaan pun terjadi.
“Karena kondisi saat itu sepi karena semua santri pulang. Tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga,” papar Kapolres OKU Selatan, Jumat (31/12/2021) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku keluar dari asrama.
Baca Juga: Soal Kasus Pemerkosaan Santri di OKU Selatan, Menag Yaqut: Saya Minta Hukum Berat Pelaku
Korban Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi
Pada Juni 2021, korban mengaku tidak mengalami menstruasi.
Pada 21 Desember 2021, korban melahirkan bayi secara prematur. Kelahiran itu terjadi di kamar mandi asrama pesantren.
Menurut keterangan polisi, warga melapor ke pihak berwajib karena curiga korban melahirkan padahal belum menikah.
“Karena curiga korban belum menikah, akhirnya terkuak pelaku adalah guru di sana (pesantren). Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,” tambahnya.
Bayi yang dilahirkan saat ini dirawat di rumah sakit. Sang ibu juga dalam keadaan sehat.
“Bayinya berusia 7 hari, kondisinya sehat,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini, korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia!
Menag Yaqut Minta Pelaku Dihukum Berat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta dengan tegas kepada aparat agar menghukum berat pemilik pesantren yang memperkosa santrinya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Kata Menag Yaqut, pelaku harus dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain itu, izin pesantren juga dicabut.
"Saya minta hukum berat pelaku," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip KOMPAS TV dari Antara.
Ia juga menegaskan, dirinya berada di pihak korban dan berjanji akan membantu terkait keberlanjutan pendidikan korban lewat Kementerian Agama.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV