> >

Polda Banten Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Terungkap Gaji Karyawan Rp15 Juta Per Bulan

Kriminal | 1 Januari 2022, 06:00 WIB
Polda Banten memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan kosmetik berupa sampo dan minyak rambu di Tangerang. (Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sebuah pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan berbagai merek ternama berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Banten pada Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, operasional pabrik tersebut selama ini berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pasca Kasus Corona di Pabrik Sampoerna Merebak, Kini Pabrik Rokok Simustika Ikut Jalani Rapid Test

Kompol Condro menjelaskan, terungkapnya produksi sekaligus perdagangan sampo dan minyak rambut palsu itu berawal saat ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas kepolisian menemukan beberapa alat produksi untuk sampo dan minyak rambut palsu.

Baca Juga: Panik, Karyawan Pabrik Kimia di Cengkareng Berlari Keluar Ketika Kebakaran Terjadi!

Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Kemudian juga kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu yang sudah siap diedarkan.

"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Baca Juga: Di Balik Mundurnya Muhammadiyah dan NU, Sampoerna dan Tanoto Justru Bisa Dapat Rp20 Miliar Per Tahun

Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut palsu tersebut ketika didagangkan mencatut nama merek terkenal.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Menurut Condro tersangka HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 200 juta per bulan.

Baca Juga: Plafon Mal di Tangerang Ambruk Diterpa Angin Kencang, Pengunjung Panik Selamatkan Diri!

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” ucap Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.

Baca Juga: Puting Beliung Sebabkan Pohon Tumbang dan Tutup Akses Jalan di Kota Tangerang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU