Serka S, Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka dan Ditahan
Hukum | 1 Januari 2022, 06:55 WIBBaca Juga: BP2MI Temukan Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Johor
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," katanya.
Atas perbuatannya, Serka S dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan prajurit TNI AU dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Baca Juga: Menaker Berharap Nantinya Tidak Ada Lagi Pekerja Migran Indonesia Bekerja Tanpa Kompetensi
Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor Malaysia.
Belasan TKI bisa diselamatkan, sementara puluhan lainnya meninggal, dan ada juga yang belum ditemukan sampai sekarang.
Baca Juga: Puspomal Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI AL di Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV