Serka S, Anggota TNI AU yang Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Jadi Tersangka dan Ditahan
Hukum | 1 Januari 2022, 06:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Udara resmi menahan satu oknum prajuritnya berinisial Sersan Kepala atau Serka S karena diduga terlibat membantu pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan TNI AU atas keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.
Baca Juga: Anggota TNI AU Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Ternyata Berpangkat Tamtama
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan berdasarkan pendalaman penyelidikan yang dilakukan, POM AU telah menetapkan Serka S sebagai tersangka.
“Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka,” kata Indan yang dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (31/12/2021).
“Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas.”
Baca Juga: Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan
Indan mengungkapkan, keterlibatan Serka S dalam pengiriman TKI ilegal hanya sebatas penyedia jasa transportasi darat.
Indan menambahkan, kasus yang menjerat Serka S akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
Adapun penetapan tersangka dan penahanan Serkas S, kata Indan, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV