> >

Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Kantongi Sederet Nama Figur Publik di List Muncikari

Hukum | 31 Desember 2021, 17:59 WIB
Artis CA yang terlibat prostitusi online. Polisi menyebut telah mengantongi nama sejumlah figur publik di list muncikari. (Sumber: Kompas TV)

Saat penangkapan, CA yang saat itu tengah bersama seorang laki-laki di sebuah kamar, dalam keadaan tanpa busana. 

Selain CA, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25) dan UA (26).

Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan CA dan tiga muncikari tersebut sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita dari para pelaku adalah ponsel, ATM, bukti transfer penerimaan uang dan pakaian dalam. 

Akibat tindak pidana yang dilakukan ini, keempat tersangka dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama juga 1 tahun.

Baca Juga: Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU